Penyidik Rekomendasikan Tiga Nama Tersangka Bansos

id kejari, korupsi

Hingga saat ini ketugian negara masih dalam perhitungan BPKP Provinsi Lampung,"
Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Penyidik Kejaksaan Negeri Bandarlampung merekomendasikan tiga nama tersangka dugaan korupsi bantuan sosial kematian di Dinas Sosial Kota Bandarlampung tahun anggaran 2012 senilai Rp2,5 miliar.

"Rekomdasi untuk dijadikan tersangka tiga orang, tapi kami belum bisa menyebutkan namanya tapi tinggal ditandatangani surat penetapannya oleh Kepala Kejari Bandarlampung," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung Donny Saputra, di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan bahwa ketiga calon tersangka tersebut tidak dipungkiri bahwa salah satunya merupaka pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandarlampung.

"Ya ada pejabatnya, pejabat di Dinsos Kota Bandarlampung," kata dia.

Ia menegaskan penetapan tersangka belum secara resmi mengingat surat penetapan tersangkanya belum ditandatangani.

Selain belum ditandatangani Kepala Kejari Badarlampung, penyidik juga masih harus mengekspose perkara tersebut dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguanan (BPKP) Provinsi Lampung untuk memastika jumlah kerugian negara.

"Hingga saat ini ketugian negara masih dalam perhitungan BPKP Provinsi Lampung," kata dia.

Ia mengungkapkan berdasarkan perhitungan penyidik negara tlah dirugikan Rp350 juta, jika pun keluar hasilnya dari BPKP bisa bertambah atau pun berkurang.

Rencananya penyidik, akan melakukan gelar perkara pada Rabu (23/4) setelah itu surat penetapan tersangka baru ditandatangani. Dipastikan, surat penetapan tersangka tidak dilakukan oleh Kepala Kejari Bandar Lampung Widiyantoro yang sedang menempuh pendidikan Spamen.

"Surat penetapan tersangka mungkin besok sudah ditandatangani, saya rasa Plh Kejari Bandarlampung Dwi Aprilia juga bisa menandatanganinya," kata dia