Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung, Herman HN-Zainudin Hasan (Manzada), melalui tim hukumnya resmi telah mengajukan gugatan hasil pemilihan gubernur Lampung yang berbarengan Pemilu Legislatif 9 April 2014 di Mahkamah Konstitusi.
Tim hukum pasangan Manzada, Muhammad Yunus, saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin (21/4) malam membenarkan pihaknya sudah menyampaikan permohonan gugatan hasil pilgub Lampung itu.
"Tadi permohongan sudah kami daftarkan di Mahkamah Konstitusi," ujar Yunus pula.
Dia menyebutkan, permohonan di MK itu dengan nomor register 1177/pan/IV/2014.
Yunus menegaskan, "Intinya kami menilai adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam proses penyelenggaraan pilgub Lampung ini."
Sebelumnya, dari hasil pemungutan suara Pilgub Lampung pada 9 April lalu, hasil rekapitulasi perolehan suara empat pasangan calon gubernur-wagub Lampung telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.
Hasil rapat pleno KPU Lampung yang dilaksanakan di Gedung Pusiban kantor gubernur Lampung, Kamis (17/4), menetapkan pasangan M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri sebagai peraih suara terbanyak dan menjadi gubernur-wakil gubernur terpilih, untuk selanjutnya diproses pengesahan dan pelantikannya menunggu kemungkinan adanya pengajukan sengketa di MK.
Rekapitulasi perolehan suara pilgub Lampung yang ditetapkan KPU Lampung, menunjukkan pasangan M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri (Ridho Berbakti) menang satu putaran, dengan meraih 1.816.533 suara (44,807 persen).
Urutan kedua diperoleh pasangan Herman HN-Zainudin Hasan (Manzada), dengan dukungan 1.342.763 suara (33,121 persen).
Perolahan suara lainnya, pasangan Berlian Tihang-Mukhlis Basri (Berlian-Mu) meraih 606.560 suara (14,961 persen), dan pasangan M Alzier Dianis Thabranie-Lukman Hakim (AMAN) mendapatkan 288.272 suara (7,111 persen).
KPU Lampung menetapkan pasangan peraih suara terbanyak Ridho-Bakhtiar dalam berita acara nomor: 35/IV/2014 BA.
Menurut Ketua KPU Lampung Dr Nanang Trenggono MSi, bila ada gugatan atas hasil pilgub Lampung ini, diharapkan pasangan calon gubernur-wagub terpilih tetap akan dilantik pada akhir Mei 2014.
KPU Lampung memastikan, pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah Lampung terpilih periode 2014--2019 yaitu pasangan M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri tidak akan terhambat, walaupun pasangan calon lain mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Akhir jabatan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP-Wagub MS Joko Umar Said pada 2 Juni 2014, dan KPU Lampung menyiapkan prosesi pelantikan bersama DPRD dan Pemprov Lampung ini.
KPU Lampung menargetkan pelantikan pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih berlangsung sebelum habis masa jabatan Gubernur Sjachroedin ZP.
Berita Terkait
ASN Mukomuko Bengkulu gugat cerai pasangan menurun tahun 2023
Selasa, 16 Januari 2024 16:46 Wib
Dokter dimutasi jadi pustakawan ternyata ada loh
Rabu, 19 Juli 2023 7:04 Wib
Korban penipuan proyek smart village Dinas PMD Lampung Timur berencana gugat perdata
Senin, 10 Juli 2023 18:30 Wib
28 petani kerapu gugat IPC Pelindo ke pengadilan
Rabu, 1 Maret 2023 14:37 Wib
Dipecat, Ferdy Sambo gugat Presiden dan Kapolri
Kamis, 29 Desember 2022 19:30 Wib
Ibu rumah tangga asal Lampung gugat Undang-Undang Perlindungan Anak ke MK
Rabu, 23 November 2022 12:32 Wib
Kejagung menyiapkan opsi gugat perdata pelaku kasus gagal ginjal akut
Jumat, 18 November 2022 4:55 Wib
Nurul Ghufron gugat UU KPK terkait batas usia menjadi pimpinan KPK
Selasa, 15 November 2022 6:16 Wib