Manzada Gugat Hasil Pilgub Lampung di MK

id Manzada Gugat Hasil Pilgub Lampung di MK

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung, Herman HN-Zainudin Hasan (Manzada), melalui tim hukumnya resmi telah mengajukan gugatan hasil pemilihan gubernur Lampung yang berbarengan Pemilu Legislatif 9 April 2014 di Mahkamah Konstitusi.

Tim hukum pasangan Manzada, Muhammad Yunus, saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin (21/4) malam membenarkan pihaknya sudah menyampaikan permohonan gugatan hasil pilgub Lampung itu.

"Tadi permohongan sudah kami daftarkan di Mahkamah Konstitusi," ujar Yunus pula.

Dia menyebutkan, permohonan di MK itu dengan nomor register 1177/pan/IV/2014.

Yunus menegaskan, "Intinya kami menilai adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam proses penyelenggaraan pilgub Lampung ini."

Sebelumnya, dari hasil pemungutan suara Pilgub Lampung pada 9 April lalu, hasil rekapitulasi perolehan suara empat pasangan calon gubernur-wagub Lampung telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.

Hasil rapat pleno KPU Lampung yang dilaksanakan di Gedung Pusiban kantor gubernur Lampung, Kamis (17/4), menetapkan pasangan M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri sebagai peraih suara terbanyak dan menjadi gubernur-wakil gubernur terpilih, untuk selanjutnya diproses pengesahan dan pelantikannya menunggu kemungkinan adanya pengajukan sengketa di MK.

Rekapitulasi perolehan suara pilgub Lampung yang ditetapkan KPU Lampung, menunjukkan pasangan M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri (Ridho Berbakti) menang satu putaran, dengan meraih 1.816.533 suara (44,807 persen).

Urutan kedua diperoleh pasangan Herman HN-Zainudin Hasan (Manzada), dengan dukungan 1.342.763 suara (33,121 persen).

Perolahan suara lainnya, pasangan Berlian Tihang-Mukhlis Basri (Berlian-Mu) meraih 606.560 suara (14,961 persen), dan pasangan M Alzier Dianis Thabranie-Lukman Hakim (AMAN) mendapatkan 288.272 suara (7,111 persen).

KPU Lampung menetapkan pasangan peraih suara terbanyak Ridho-Bakhtiar dalam berita acara nomor: 35/IV/2014 BA.

Menurut Ketua KPU Lampung Dr Nanang Trenggono MSi, bila ada gugatan atas hasil pilgub Lampung ini, diharapkan pasangan calon gubernur-wagub terpilih tetap akan dilantik pada akhir Mei 2014.

KPU Lampung memastikan, pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah Lampung terpilih periode 2014--2019 yaitu pasangan M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri tidak akan terhambat, walaupun pasangan calon lain mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Akhir jabatan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP-Wagub MS Joko Umar Said pada 2 Juni 2014, dan KPU Lampung menyiapkan prosesi pelantikan bersama DPRD dan Pemprov Lampung ini.

KPU Lampung menargetkan pelantikan pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih berlangsung sebelum habis masa jabatan Gubernur Sjachroedin ZP.