AJI: Media Wajib Melindungi Korban Kejahatan Seksual

id AJI: Media Wajib Melindungi Korban Kejahatan Seksual

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Dalam beberapa hari terakhir, media massa ramai memberitakan kasus kejahatan seksual yang dialami siswa sekolah TK di Jakarta. Berkat informasi yang disajikan media, publik mengetahui kasus ini, sehingga mengundang kemarahan publik atas peristiwa tersebut. Pemberitaan kasus ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan informasi sehingga pelaku kejahatan ditangkap dan diproses hukum, juga pengawasan di sekolah diperketat. Pada sisi lain, eksploitasi atas kasus ini berpotensi memberikan tekanan baru bagi korban (anak) yang diberitakan media.
 
Berdasarkan pantauan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), pemberitaan pers terkait kasus kejahatan seksual yang menimpa seorang anak TK masih ada yang tidak memberikan perlindungan terhadap korban, bahkan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
 
1. Masih ada media (terutama televisi) yang melakukan peliputan dan wawancara dengan keluarga korban tanpa mengaburkan identitas korban. AJI menilai, pemberitaan seperti itu berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 5 : Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susil. Penafsirannya, ”Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak”.
 
2. Media wajib melindungi privasi korban dan keluarganya. AJI mengingatkan bahwa wartawan dan media harus bisa membedakan antara wilayah publik dan privat. Pers yang profesional tidak mengaduk-aduk urusan privat, apalagi mengeksploitasi musibah yang menimpa korban kejahatan seksual. Identitas dan kehidupan pribadi yang melekat pada korban wajib dilindungi, setara dengan kewajiban melindungi nara sumber media.
 
3. Media juga dilarang menggunakan bahasa yang provokatif, sadis, dan cabul. Kejahatan seksual yang dialami korban tidak boleh disampaikan secara detil dan sensasional, sehingga mengaburkan fakta. Media harus sadar bahwa pemberitaan pers yang tidak beretika bukannya membantu korban, tetapi menciptakan masalah baru bagi korban. Anak-anak, korban kejahatan, orang lemah, penyandang disabilitas, adalah kelompok masyarakat yang harus mendapatkan prioritas dan penguatan etika dalam pemberitaan pers.
 
Penegasan perlindungan terhadap korban kejahatan seksual di media, khususnya terhadap korban anak-anak, berulangkali diingatkan AJI. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tidak henti-hentinya meminta media dan wartawan, agar mengutamakan kepentingan korban dengan memberikan perlindungan dalam pemberitaan pers. AJI memberikan apresiasi kepada media yang konsisten menaati Kode Etik dan aturan penyiaran, serta yang melakukan peliputan dengan perspektif perlindungan korban kejahatan seksual dan anak-anak.
 
Jakarta, 16 April 2014
 
Eko Maryadi                                                     Rach Alida Bahaweres
Ketua Umum AJI Indonesia                           Koordinator Divisi Perempuan AJI Indonesia
 
Sekretariat AJI Indonesia Jl. Kembang Raya No. 6 Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420 Indonesia
Phone (62-21) 315 1214, Fax (62-21) 315 1261 Website : www.ajiindonesia.org