Hotel Pop Ramah Lingkungan?

id Hotel Pop Ramah Lingkungan?

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Peresmian Hotel Pop di Jalan Wolter Monginsidi Telukbetung Bandarlampung (16/4) yang oleh pemiliknya, Toto Susilo dinyatakan sebagai ramah lingkungan memicu reaksi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

Menurut Dwi Putri Melati SH MH, Staf Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) LBH Bandarlampung, Jumat (18/4), pernyataan klaim bahwa Hotel Pop Bandarlampung yang baru diresmikan itu ramah lingkungan, sangat bertentangan dengan fakta yang dirasakan oleh warga sekitarnya.

Dwi Putri menegaskan, realitasnya Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) hotel itu justru masih belum memiliki kejelasan.

Dia menyebutkan, saat dilakukan diskusi di sekretariat LBH Bandarlampung, 27 Maret 2014 yang lalu terkuak bahwa banyak komplain dari masyarakat sekitar hotel tersebut terhadap perizinannya, sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung menunda proses permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Hotel Pop.

Ia menyebutkan, kriteria penerbitan IPPT adalah peruntukan itu sesuai dengan tata ruang yang berlaku, masyarakat sekitar minimal tetangga terdekat tidak berkeberatan, secara teknis lahan memenuhi syarat, tanah tidak dalam sengketa, tidak memiliki dampak lingkungan yang membahayakan, tidak menimbulkan kerawanan sosial, tidak menimbulkan gangguan keamanan, dan persyaratan administrasinya lengkap.

"Keresahan masyarakat mengungkap bahwa pembangunan Hotel Pop tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut, bahkan hotel ini telah membajak seluruh perizinan yang diperlukan," katanya.

LBH Bandarlampung menelusuri bahwa warga tidak semuanya memberikan izin pembangunan Hotel Pop tersebut, dan banyak warga sekitar yang menolak pembangunannya.

Dwi Putri membebarkan, pembangunan Hotel Pop itu menimbulkan limbah AC yang merusak lingkungan sekitar, selain itu air sumur di rumah warga sekitar menjadi kering sehingga kesulitan mendapatkan air untuk keperluan sehari-hari.

"UPL-UKL hanya syarat formal yang semata-mata berfungsi melengkapi izin formil. Karena Hotel Pop bisa berdampak buruk merusak lingkungan sekitarnya, sementara Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Bandarlampung tidak berupaya untuk membenahi lingkungan hidup sekitar hotel," katanya lagi.

Karena itu, dia justru mempertanyakan dimana ramah lingkungannya Hotel Pop, padahal faktanya hotel ini bukan ramah lingkungan, melainkan merusak lingkungan.

Karena itu, menurut Dwi Putri, LBH Bandarlampung mempertanyakan keberadaan Hotel Pop tersebut.

"Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar dia.

LBH Bandarlampung menilai Hotel Pop tidak sesuai dengan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Bahwa Hotel Pop telah melanggar Kovenan Internasional hak-hak ekonomi, sosial, budaya pasal 11 yakni merampas hak atas standar hidup yang layak termasuk pangan, sandang, dan perumahan masyarakat sekelilingnya," ujarnya.

LBH Bandarlampung sangat menyayangkan Pemerintah Kota Bandarlampung yang seperti mendukung permohonan sejumlah perizinan Hotel Pop, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Tanpa mempertimbangkan keadaan lingkungan dan masyarakat yang mengalami dampak buruk dari pembangunan Hotel Pop itu. Sebagaimana wewenangnya berdasarkan Undang Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 11 ayat (2) huruf c bahwa pemerintah kabupaten/kota berwenang terhadap pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota masing-masing.

Saat meresmikan operasional Hotel Pop itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan bahwa perizinan yang diperlukan hotel ini sudah dipenuhi sesuai ketentuan.

Pemkot Bandarlampung menurut Herman, mendukung pengembangan investasi termasuk di bidang perhotelan yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga dan mempercepat pembangunan di kota ini.