Pasangan Herman HN-Zainudin Gugat KPU

id Pasangan Herman HN-Zainudin Gugat KPU

Bawaslu menutup mata dengan pembagian gula...
Bandarlampung (Antara Lampung) - Tim kuasa hukum dari pasangan Herman HN-ZAinudin Hasan akan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung yang memenangkan pasangan Ridho Ficardo-Bakhtiar sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung periode 2014-2019.
   
"Kita akan segera layangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, paling cepat Senin (22/4), paling lambat Rabu (24/4)," kata anggota tim pengacara dari pasangan Herman HN-Zainudin Hasan, Muhammad Yunus, di Bandarlampung, Jumat.
    
Herman HN-Zainudin Hasan adalah pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh Partai Amanat Nasional dan koalisinya dalam pilkada di Lampung beberapa waktu lalu.
    
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi yang dilakukan KPU Lampung, Rabu (17/4), Herman HN-Zainudin berada di urutan kedua dengan perolehan suara 1.342.763 atau 33,12 pesen dari seluruh pemilih.
    
Sedangkan pasangan Ridho Ficardo-Bakhtiar, yang dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Lampung, memperoleh suara 1.816.533 atau 44,8 persen dari seluruh pemilih di daerah itu.
    
Menurut Yunus, banyak kejanggalan yang dilaksanakan saat pelaksanaan Pemilihan gubernur sehingga menyebabkan pelaksanaan hajat pemilihan kepala daerah lima tahunan tersebut cacat hukum, diantaranya mengenai pembiaran "politik uang" oleh pasangan lain.
    
"Bawaslu menutup mata dengan pembagian gula yang dilakukan oleh tim sukses Ridho Ficardo-Bakhtiar, belum lagi banyak dari pemilih kami yang dirugikan karena suara mereka dianggap tidak sah," kata dia.
    
Menurut mereka, kurangnya sosialisasi dan bimbingan teknis di level petugas pemungutan suara menyebabkan kebingungan di tingkat bawah, sehingga banyak suara yang memilih pasangan Herman HN-Zainudin Hasan yang seharusnya sah, menjadi tidak sah.
    
"Kami tidak mengakui hasil rekapitulasi ini dan sudah punya cukup bukti untuk disampaikan ke Mahkamah Konstitusi agar dilakukan pembatalan," kata dia.
 
Redaktur : Hisar Sitanggang