Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Diamankan

id cukai, rokok, ilegal

mereka akan disuruh mengantar barang tersebut ke wilayah Sumatera bagian Selatan,"
Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Batang rokok ilegal senilai Rp4,5 miliar diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, dari dua truk dengan nomor polisi L 9641 UR dan BK 9956 BG.

"Dua kendaraan tersebut membawa barang kena cukai (BKC) berupa rokok, barang bukti 11,3 juta batang rokok ilegal senilai Rp4,5 miliar disita petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (30/3)," kata Kepala Bagian Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, M. Lukman, di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan jutaan batang rokok ilegal merek Gess Mild, Coffe Mild dan Gess Executive yang berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, akan didistribusikan ke daerah Bengkulu, Jambi dan Palembang melalui Pelabuhan Bakauheni.

Ia mengungkapkan pada saat pemeriksaan atas rokok tersebut, petugas mendapati bungkusan rokok memakai pita cukai bekas pakai, pada kemasan rokok dan telah dipalsukan. Petugas pun menggunakan kaca pembesar dan lampu senter UV, untuk memeriksa pita cukai yang dipasang pada bungkus rokok tersebut sehingga ditemukan deformasi serta noda permukaan belakang kertas akibat penempelan pita cukai lebih dari satu kali.

"Ini melanggar UU tentang Cukai No 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 tahun 2007, dari 11,3 juta batang rokok senilai Rp4,5 miliar potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hilangnya penerimaan cukai sebesar Rp2,6 miliar," katanya.

Ia menjelaskan untuk kedua supir kendaraan truk berikut dengan muatannya, telah diamankan untuk penelitian lebih dalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari kedua supir tersebut, bahwa mereka hanya orang suruhan tersangka lain berinisial SS alias Keling (34) warga Sidoharjo Jawa Timur.

"Rencananya mereka akan disuruh mengantar barang tersebut ke wilayah Sumatera bagian Selatan. Supir telah kami periksa selama dua minggu, tapi keduanya tidak kami tahan," katanya.

Sedangkan SS alias Keliang, telah diamankan bekerja sama dengan kantor wilayah DJBC Jawa Timur I dirumahnya di Sidoharjo, Jawa Timur yang diduga sebagai pemilik rokok menggunakan pita cukai bekas.

"Tersangka Keling sudah ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung Way Hui, tersangka dikenakan pasal 54 dan pasal 56 sub pasal 29 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara," katanya.

Ketiga pabrik yang diduga melakukan pembuatan rokok, telah diperiksa dan diduga perusahaan tersebut telah dipalsukan.