Kok Bisa ? 80 Persen Aset Satono Pindah Tangan

id Kok Bisa ? 80 Persen Aset Satono Pindah Tangan

Kok Bisa ? 80 Persen Aset Satono Pindah Tangan

Bupati non-aktif Lampung Timur, Satono. ((Foto ANTARA Lampung/Agus Wira Sukarta))

Bandarlampung (Antara Lampung) - Sekitar 80 persen aset Satono terpidana korupsi APBD Lampung Timur telah berpindah tangan, hanya tersisa 20 persen yang masih atas nama miliknya.
        
"Dari 20 aset yang telah disita dan keseluruhannya berbentuk bangunan hanya dua aset yang masih atas nama tersangka," kata Kepala Kejati Lampung Momock Bambang Samiarso, di Bandarlampung, Rabu.
        
Dia mengatakan dua bangunan tersebut masih berstatus hak Satono letaknya berada di Kecamatan Kedamaian, berdasarkan perhitungan tim kejaksaan banguan tersebut ditaksir Rp2 miliar.
        
Ia melanjutkan sisa aset yang lain telah berpindah tangan, penyitaan aset milik  terpidana 15 tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBD daerah tersebut masih terus dilakukan.
        
"Pendataan dan penyitaan masih terus berlangsung, ini akan dilakukan terus hingga  diketahui pendataan sudah maksimal," kata dia.
        
Ia mengungkapkan bahwa penyitaan aset tersebut tidak berkaitan dengan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi terhadap APBD Lampung Timur, melainkan  untuk mengetahui dan mengiventarisir kekayaan terpidana.
        
"Memang yang kami butuhkan hanya Rp10,5 miliar sebagai uang ganti rugi sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) ditingkat kasasi. Tapi  langkah kita tidak sebatas itu saja, kita juga patut menghitung dan mengiventarisir berapa total keseluruhan harta yang telah disita," kata dia.
        
Momock Bambang Samiarso mengatakan hingga saat ini kejaksaan belum mendapatkan perhitungan riil dari aset yang telah disita mengingat langkah tersebut harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara.
        
Ia mengungkapkan bahwa upaya untuk membayar kerugian negara telah dilakukan oleh keluarga Satono, akan tetapi niatan tersebut ditolak dengan alasan Satono yang masih bertatus buron.


Redaktur : Hisar Sitanggang