Lembah Hijau: Pemindahan Satwa KBS Sesuai Prosedur

id lampung, lembah hijau, wisata, satwa

Bandarlampung (Antara Lampung) - Komisaris Taman Satwa Lembah Hijau M Irwan Nasution mengatakan pemindahan satwa surplus dari Kebun Binatang Surabaya (KBS) telah sesuai dengan prosedur berlaku.


"Berbagai tahapan dalam proses pemindahan satwa dari KBS telah dilalui sesuai prosedur. Mulai ijin dari berbagai unsur dan instansi pemerintah seperti Balai Besar Konservasi Sumber daya alam (BBKSDA) Jawa Timur, Badan Penanaman Modal Surat Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan Jawa Timur, BKSDA Lampung," ujar dia saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik di Polrestabes Surabaya terkait pemindahan 39 ekor satwa KBS ke Lembah Hijau, Jumat (4/4).


Menurutnya, surat rekomendasi pemasukan satwa dari Dinas Pertanian Peternakan Perkebunan dan Kehutanan Kota Bandarlampung.     Selain itu, ada pula sertifikat pengujian Surat keterangan kesehatan hewan dari Universitas Airlangga.


"Termasuk surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dikeluarkan BBKSDA Jatim. Bahkan dalam proses pengiriman, juga dikawal Polhut," kata Irwan, saat dihubungi melalui telepon dari Bandarlampung itu


Irwan datang ke Polrestabes Surabaya sekitar pukul 09.07 WIB dan dimintai keterangan selama kurang lebih 4 jam atau hingga pukul 14.30 WIB.


Dalam pemeriksaan itu, Irwan mengaku sudah memberikan sejumlah dokumen terkait pemindahan satwa KBS ke Lembah Hijau.    "Semua tahapan dan prosedur telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya pula.


Sementara terkait adanya pemberian kendaraan berupa mobil Innova dan motor, kata Irwan, sudah dijelaskannya ke penyidik bahwa kendaraan itu sebagai hibah untuk mendukung operasional di KBS.


"Hibah itu diberikan mengingat di KBS tidak memiliki kendaraan yang representatif, seperti status kendaraan yang mati pajak dan berstatus sewa.Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7/1999 pasal 19 diperbolehkan untuk melakukan pemindahan satwa antar Lembaga Konservasi dengan cara dititipkan.


Namun, sehubungan karena masih minimnya satwa surplus di Lembah Hijau saat itu, ujarnya, maka tidak memungkinkan untuk memberikan kontribusi satwa dengan satwa.


Untuk itu, pihaknya memberikan kontribusi sarana kendaraan berupa hibah untuk mendukung kesejahteraan satwa di KBS. "Ini (kontribusi sarana) mengacu kepada surat jawaban dari manajemen TPS KBS tentang surat permohonan kami untuk penambahan koleksi satwa di Lembah Hijau," kata dia. 


Ia menegaskan tidak ada tukar menukar satwa dengan kendaraan. Status satwa tersebut, tetap milik negara.


"Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.8/1999 Pasal 16. Jadi enggak benar ada tukar menukar, satwa KBS di Lembah Hijau itu titipan negara sehingga saya rasa, selama jelas peruntukan dan keberadannya apakah di Lampung atau di Surabaya, status satwa itu tetap punya negara," kata dia.


Ia melanjutkan pemindahan satwa itu merupakan bentuk penyelematan  karena kondisi satwa di KBS saat itu sudah over populasi.


Hal ini sesuai dengan rekomendasi tim evaluasi teknis yang terdiri dari unsur pakar, akademisi, pemerintah, dan organisasi satwa. "Kalau sudah over populasi, itu tidak kondusif untuk pengembangan satwa karena sangat berpotensi terjadinya perkawinan sedarah atau inbreeding," ujarnya.