Aktivis Galang Gerakan Selamatkan Hutan Kota Bandarlampung

id Aktivis Galang Gerakan Selamatkan Hutan Kota Bandarlampung

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Para aktivis mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok masyarakat Lampung menggalang Gerakan Selamatkan Hutan Kota Bandarlampung, untuk mengembalikan status dan fungsi hutan kota Wayhalim yang telah diproses pengadilan agar tidak menjadi kawasan bisnis dan komersial.

Menurut Hermansyah, Kepala Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung yang juga Sekretaris Gerakan Penyelamatan Hutan Kota, di Bandarlampung, Selasa (3/12), saat ini keberadaan hutan kota di Wayhalim harus dikembalikan sebagai kawasan ruang terbuka hijau yang dapat diakses secara leluasa oleh masyarakat tanpa harus membayar.

Dia menyatakan, hutan kota adalah hutan atau sekelompok pohon yang tumbuh di dalam kota atau pinggiran kota. Hutan kota penting untuk keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai hal, seperti kebersihan udara, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam kota dan juga sebagai tempat rekreasi bagi masyarakat Kota Bandarlampung maupun masyarakat di luar Kota Bandarlampung, katanya pula.

Keberadaan hutan kota bisa mengurangi dampak cuaca yang buruk, seperti mengurangi kecepatan angin, mengurangi banjir, memberi keteduhan serta juga memberikan efek pengurangan pemanasan global, ujar dia.

Ia menegaskan bahwa tujuan pengaturan dalam pencadangan terkait hutan kota adalah untuk keindahan, kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem dalam perkotaan.

Hermansyah menjelaskan, fungsi dicadangkan hutan kota ini bisa untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, sebagai resapan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati di daerah maupun tingkat nasional.

Hutan kota yang berada di wilayah Wayhalim adalah sebagai ruang terbuka hijau (RTH) wilayah perkotaan.

Dalam pengamatan Walhi Lampung bahwa hutan kota di Bandarlampung itu, sebelum diambil alih oleh pihak PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) ini seringkali dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai aktivitas keluarga, berolahraga, aktivitas wisata dan kegiatan belajar, diskusi maupun kegiatan-kegiatan lain dalam penyelamatan lingkungan hutan Kota.

Dia mengingatkan pula bahwa Kota Bandarlampung baru memiliki 11 persen ruang terbuka hijau (RTH) dan membutuhkan RTH yang lebih luas agar memenuhi kewajibannya minimal 30 persen seperti telah diamanatkan oleh Undang Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung.

Berkaitan persoalan Taman Hutan Kota Wayhalim yang selama ini telah dikuasai (diklaim dimiliki) oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), dan juga telah mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung tentang Pemberian HGB atas nama PT HKKB.

Sedangkan dalam Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung, taman hutan kota Wayhalim tidak dimasukkan sebagai hutan kota, sehingga mengurangi kembali RTH Kota Bandarlampung yang hanya 11 persen tersebut.

Gerakan Penyelamatan Hutan Kota itu minta Pemerintah Kota Bandarlampung harus melakukan penataan ruang kota dengan melakukan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang yang harus dilakukan oleh pemerintah agar hutan kota ini sebagai ruang publik, dan sebagai paru-paru Kota Bandarlampung.

Para aktivis dalam gerakan itu tetap berpegang keberadaan Taman Hutan Kota Wayhalim diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 141 Tahun 2009 tentang Penetapan Areal Tanah sebagai Taman Hijau Kota.

Berkaitan itu, Gerakan Penyelamatan Hutan Kota menyiapkan melakukan rangkaian kegiatan untuk "Penyelamatan Hutan Kota Wayhalim" yang akan dilaksanakan di hutan kota Wayhalim pada Rabu (4/12), antara lain dengan melakukan penanaman pohon dan pemasangan spanduk dan baliho.

Sehari berikutnya, pada Kamis (5/12) para aktivis gerakan itu akan melakukan pembuatan lubang biopori di kawasan hutan kota tersebut.

"Kami atas nama Gerakan Penyelamatan Hutan Kota mengajak warga masyarakat Kota Bandarlampung untuk ikut berpartisipasi menyelamatkan taman hutan kota sebagai paru-paru Kota Bandarlampung dan tempat berinteraksi sosial warganya dari kerakusan manusia-manusia akan ruang sehingga merugikan kita semua," ujar Hermansyah pula.

Gerakan Penyelamatan Hutan beranggota Walhi Lampung, LBH Bandarlampung, Mitra Bentala, LKM, Watala, Forsikapi, LMND, Aman, TPP, PRD, Pussbik, JRKL, Annisa 59, Damar, KPL, MPL Sumber Agung, SHI, Wanacala, KBH Lampung, Dewan Rakyat Lampung, Humanika, Sahabat Hijau Lampung, Mapala Poltapala, Mapala Unila, Mapala Ardenaswari, Mapala AKL, Elsapa, PiLaR, Walhi Institut, Yasadhana, Matala Lampung, Akbid Nadira, dan Akbid Nadila.