Klarifikasi Kemdikbud Soal Tes Keperawanan Pelajar

id Klarifikasi Kemdikbud Soal Tes Keperawanan Pelajar

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengklarifikasi isu tentang adanya tes keperawanan di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH) Kemendikbud, Ibnu Hamad, di Jakarta, beberapa hari lalu menyatakan, telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, HM Rasyid. Dalam koordinasi tersebut, Kadinas Pendidikan Kota Prabumulih, HM Rasyid, membantah telah memberikan pernyataan tentang wacana lembaganya untuk melakukan tes keperawanan bagi siswi/calon siswi SMA sederajat di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

"Pemberitaan di media cetak maupun media elektronik tentang itu telah diartikan salah oleh beberapa pihak. Kesannya kami akan melakukan itu. Padahal duduk perkaranya adalah upaya Dinas Pendidikan memberikan dukungan terhadap rencana orang tua yang bermaksud untuk melakukan tes keperawanan bagi anaknya," kata Rasyid.

Ia menjelaskan, wacana tersebut muncul, menanggapi adanya rencana salah seorang orang tua siswi SMA di kota Prabumulih, yang anaknya terjaring sindikat perdagangan manusia ("human trafficking") beberapa waktu lalu. Sang anak dituduh telah tidak perawan oleh orang yang disinyalir melakukan perdagangan manusia tersebut, sehingga orang tuanya bermaksud untuk melakukan tes keperawanan bagi anaknya. "Jadi tidak benar jika Dinas Pendidikan akan melakukan tes keperawanan. Ini perlu diluruskan," ujar Rasyid.

Rasyid juga menyatakan bahwa munculnya berita simpangsiur ini berawal dari adanya berita tentang enam wanita yang ikut tertangkap terkait jaringan perdagangan orang. Dari enam wanita tersebut, tiga di antaranya mengaku berstatus sebagai pelajar. Keesokan harinya, muncul berita  yang menyoroti tentang adanya pasangan siswa siswi SMA sederajat (sedang memakai pakaian sekolah) bermesraan di depan umum.

Dua hari setelah berita pertama, muncul pernyataan dari seseorang yang disinyalir sebagai orang yang melakukan perdagangan orang bahwa semua wanita yang sempat tertangkap bersamanya sudah tidak perawan lagi. Informasi ini menurutnya didapat langsung dari para wanita itu.

Pernyataan inilah yang kemudian memunculkan pernyataan baru lagi dari salah satu orang tua yang anaknya ikut terjaring. Orang tua anak itu tidak terima jika anaknya dituduh tidak perawan lagi, sehingga dia ingin membuktikan keperawanan anaknya dan akan menuntut orang yang menuduh tersebut kepada pihak berwajib.

Berdasarkan pernyataan orang tua tersebut itulah, Rasyid, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, ikut mendukung rencana orang tua salah satu siswi tersebut melakukan tes keperawanan bagi anaknya, agar tidak memunculkan fitnah di kemudian hari.

Komentar dukungan tersebut, kata Rasyid, bukan berarti Dinas Pendidikan Kota Prabumulih ikut terjun langsung atau pun ikut berpartisipasi untuk melakukan tes keperawanan bagi siswi tersebut atau pun bagi seluruh siswi/calon siswi SMA sederajat di Kota Prabumulih. "Dukungan itu lebih pada dukungan moral untuk si orangtua yang ingin melakukan tes keperawanan  anaknya," kata dia.

Rasyid menjelaskan, Disdik Kota Prabumulih tidak pernah mewacanakan akan melakukan tes keperawanan bagi seluruh siswi/calon siswi SMA sederajat di Kota Prabumulih. Apalagi mengajukan anggaran APBD 2014  untuk tes keperawanan. Karena hal itu tidak etis jika dipandang dari berbagai aspek.

Sementara itu, menanggapi maraknya isu  tersebut,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, menyampaikan tes keperawanan bagi pelajar bukan kebijakan yang tepat. "Kalau mau anak-anak terhindar dari hal-hal negatif, ada cara-cara lain. Ini enggak bijak," katanya. Ia mengatakan, jika benar ada kebijakan tes keperawanan bagi siswa, Kemdikbud akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh dinas pendidikan untuk mengambil kebijakan yang tepat.

"Kewenangan pendidikan itu ada di kabupaten/kota. Tapi, itu tidak serta-merta apa yang dilakukannya bisa sampai melewati batas-batas prinsip umum. Kalau sudah ada bukti, ini melanggar prinsip umum," kata Mendikbud pula.