Mantan Kepala UPTD Dinas Kelautan Lampung Korupsi

id Mantan Kepala UPTD Dinas Kelautan Lampung Korupsi

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Dua orang mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Herman Tamin (46) dan Marcello M Said (52), divonis 12 bulan penjara, karena terbukti melakukan korupsi.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang di Bandarlampung, Rabu (21/8), keduanya dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan uang ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari retribusi nelayan.

"Keduanya terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua majelis hakim Binsar Siregar, saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang itu pula.

Hakim juga memvonis keduanya wajib membayarkan denda Rp50 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Khusus terdakwa Herman Tamin, majelis hakim mewajibkan dirinya membayar uang pengganti Rp67 juta, subsidair tiga bulan penjara.

"Sedangkan terdakwa Marcello tidak dikenakan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara," kata hakim Binsar pula.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya, dua mantan Kepala UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung itu dituntut 14 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tri Agus Pratekta di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Marcelo yang menjabat sebagai Kepala UPTD itu hingga Maret 2011, dan dilanjutkan oleh terdakwa Herman Tamin.

Keduanya, dalam tuntutan yang dibacakan JPU Tri Wahyu Agus Pratekta dinyatakan telah melakukan korupsi dengan modus yang sama, yakni menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima, pembayaraan dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Tri menjelaskan bahwa terdakwa Marcelo menjabat Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan pada DKP Lampung pada 2010, saat bertugas melakukan pembangunan dan pengembangan serta pengawasan penangkapan ikan.

Dua mantan Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Lempasing pada DKP Lampung itu, Herman Tamin dan Marcelo, tidak menyetorkan uang ke kas daerah sebagai PAD yang berasal dari retribusi nelayan.

Jaksa mengungkapkan, berawal pada Oktober 2010 terdapat kejadian yang menimpa nelayan Gardan yang menggunakan alat tangkap chantrang yang tergabung dalam Paguyuban Ikatan Chantrang Lampung (Ichal) yang diketuai Kosim, perihal kesulitan mendapatkan rekomendasi perizinan bagi nelayan Chantrang yang meliputi perizinan SIUP dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan DKP Lampung melalui UPTD Pelabuhan Perikanan itu.

Selanjutnya, terdakwa meminta kepada Kosim untuk melakukan pungutan lima persen dari nilai transaksi jual beli oleh para nelayan chantrang dan dari 5 persen itu 2,2 persen diberikan kepada UPTD Pelabuhan, serta untuk Kosim 2,8 persen.

"Atas hal tersebut nelayan chantrang diperintahkan untuk menjual ikan tanpa melalui lelang, jual dijual di tempat atau di atas kapal," katanya pula.

Selanjutnya, agar perbuatan terdakwa dinyatakan sah, dirinya membuat surat antara lain nota kesepakatan, dan pada Januari 2011 terdakwa membuat kebijakan yang sifatnya memaksa para nelayan gardan melalui Kosim untuk melakukan pungutan sebesar 5 persen.

Kemudian, saksi Kosim melaksanakan perintah terdakwa dari dana itu hanya 2,2 persen yang diterima terdakwa sebesar Rp141 juta.

Tapi dari pendapatan sebesar itu, oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan yang disetorkan ke negara hanya Rp20 juta.