Herman HN Bantah Terlibat Korupsi Dispenda

id Herman HN Bantah Terlibat Korupsi Dispenda, Wali Kota, Herman HN, Dispenda Lampung, Korupsi,

Herman HN Bantah Terlibat Korupsi Dispenda

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menjawab pertanyaan Wartawan. (FOTO DOK. ANTARA/M.Tohamaksun).

Saya siap diperiksa, dan saya tidak pernah menerima uang sepeser pun."
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN membantah terlibat kasus korupsi di Dinas Pendapatan Daerah provinsi setempat senilai Rp2 miliar, dan menurut dia tindakan melanggar hukum itu justru dilakukan Risman Sesunan, mantan Kadispenda.

"Saya belum pernah menerima sepeser pun uang tersebut. Silakan saja tanya ke staf saya dulu, pernah tidak memotong uang insentif pegawai di sana," kata Herman HN yang pernah pula menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Rabu.

Herman menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Retribusi dan Pajak Daerah terbit pada Oktober 2010.

Dia masih menjabat Kadispenda Lampung sampai pertengahan Maret 2010.

"Jadi setahu saya, PP itu tidak berlaku surut. Insentif itu memang hak pegawai, tapi saya tidak pernah melakukan pemotongan," kata dia.

Jika pun ada uang lebih, Herman mengungkapkan dirinya sering membantu staf dan pegawainya yang sedang mengalami kesusahan baik itu masalah kesehatan atau pun ekonomi.

Ia menegaskan, dirinya pun siap diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas tudingan yang telah disampaikan oleh tersangka Risman Sesunan berkaitan dugaan penyelewengan dana insentif pegawai tahun 2010 di Dispenda Lampung itu.

"Saya siap diperiksa, dan saya tidak pernah menerima uang sepeser pun," kata Herman menegaskan pula.

Saat ini, Kejati Lampung juga menyatakan belum dapat melakukan pemanggilan terhadap Herman HN terkait pernyataan tersangka Risman Sesunan yang menuding orang nomor satu di Bandarlampung tersebut ikut terlibat perkara korupsi Dispenda Lampung itu.

"Kejati Lampung masih mendalami dan mencari tersangka lainnya, untuk Herman HN tim penyidik perlu melakukan penelitian lebih dalam apakah perlu dilakukan pemanggilan atau tidak," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Wijadmiko.

Dia membenarkan bahwa pernyataan tersangka kasus itu menjadi perhatian Kepala Kejati Lampung, termasuk pernyataan adanya dugaan keterlibatan kepala Dispenda Lampung lainnya dalam kasus tersebut.

Heru menambahkan, pihak penyidik akan mengungkap kasus ini secara profesional sesuai dengan arahan pimpinan Kejati setempat.